Waduh! Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi Dibobol Maling

DLH Kota Tebing Tinggi
Pelaku pencurian kantor DLH Kota Tebing Tinggi ditangkap. (Foto: Istimewa).

“Atas laporan itu, petugas melakukan cek TKP dan memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV yang ada,” kata Agus.

Agus menambahkan, dari pemeriksaan diketahui aksi pencurian itu dilakukan para pelaku. Lalu petugas melakukan penangkapan pelaku di dua tempat yang berbeda.

Baca Juga:  Curi Burung dan Sepeda, Domba Diringkus Jajaran Polres Purwakarta

“Para pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 4e dadi KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” terangnya. (Mad)