
Modus pelaku yaitu dengan berpura-pura memberikan pelajaran atau les tambahan di rumahnya. Setelah melakukan perbuatan cabulnya pelaku memberikan uang Rp20 ribu kepada korban.
OM juga mewanti-wanti muridnya agar tidak memberitahu perbuatan bejatnya tersebut kepada orang tua korban.
“Polsek Singajaya bersama Sat Reskrim Polres Garut yang mendapat laporan dari warga segera mengamankan pelaku beserta barang bukti. Modusnya itu iming-iming dan mengatakan agar perbuatannya tak diberi tahu kepada siapa pun,” jelasnya.
Saat ini sudah ada 3 korban yang resmi melapor ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Garut. Mereka para korban di bawah umur didampingi orang tuanya. Sementara jumlah korban diperkirakan mencapai 8 orang.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan 3 orang korban yang semuanya masih di bawah umur,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News