Daerah

Wagub Jabar Soroti HKI Komunal hingga Tolak Konsep Budaya Unggulan dalam Ranperda Kebudayaan

×

Wagub Jabar Soroti HKI Komunal hingga Tolak Konsep Budaya Unggulan dalam Ranperda Kebudayaan

Sebarkan artikel ini
Erwan
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan. (Foto: Istimewa).

Erwan juga menyoroti pembagian wilayah budaya di Jawa Barat yang harus didasarkan pada penggunaan bahasa. Menurutnya, wilayah budaya Jawa Barat secara faktual terbagi menjadi tiga kawasan utama.

“Pembagian kebudayaan Jawa Barat didasarkan atas penggunaan bahasa yang digunakan, sehingga terdiri atas tiga wilayah budaya yaitu Sunda Priangan, Melayu Betawi, dan Crebon Dermayu,” ungkapnya.

Baca Juga:  Erwan Setiawan Dorong Pemerataan PTS di Seluruh Kabupaten/Kota se-Jabar

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, Erwan menegaskan bahwa objek pemajuan kebudayaan mencakup sepuluh unsur, yakni tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa dan aksara, permainan rakyat, serta olahraga tradisional.

Baca Juga:  Transparan! Wagub Erwan Ungkap Strategi Keterbukaan Informasi Publik Jabar 2025

Ia juga menekankan pentingnya penggunaan istilah yang tepat dalam Ranperda agar tidak menimbulkan multiinterpretasi. Salah satu yang disorot adalah penggunaan frasa “tempat suci” yang dinilai perlu ditinjau ulang.

“Guna menghindari pemaknaan lain seperti yang disucikan atau dikeramatkan. Kami mengusulkan perlunya penambahan frasa ‘ruang terbuka lainnya yang dapat dijadikan sarana dan prasarana kebudayaan’ dengan tidak menambahkan ‘sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan’ karena sepemahaman kami belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait hal ini,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pemprov Jabar dan Inggris Luncurkan Jabar Digital Academy, Fokus Tingkatkan Keamanan Siber IKM
Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4