Erwan juga menyoroti pembagian wilayah budaya di Jawa Barat yang harus didasarkan pada penggunaan bahasa. Menurutnya, wilayah budaya Jawa Barat secara faktual terbagi menjadi tiga kawasan utama.
“Pembagian kebudayaan Jawa Barat didasarkan atas penggunaan bahasa yang digunakan, sehingga terdiri atas tiga wilayah budaya yaitu Sunda Priangan, Melayu Betawi, dan Crebon Dermayu,” ungkapnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, Erwan menegaskan bahwa objek pemajuan kebudayaan mencakup sepuluh unsur, yakni tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa dan aksara, permainan rakyat, serta olahraga tradisional.
Ia juga menekankan pentingnya penggunaan istilah yang tepat dalam Ranperda agar tidak menimbulkan multiinterpretasi. Salah satu yang disorot adalah penggunaan frasa “tempat suci” yang dinilai perlu ditinjau ulang.
“Guna menghindari pemaknaan lain seperti yang disucikan atau dikeramatkan. Kami mengusulkan perlunya penambahan frasa ‘ruang terbuka lainnya yang dapat dijadikan sarana dan prasarana kebudayaan’ dengan tidak menambahkan ‘sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan’ karena sepemahaman kami belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait hal ini,” ungkapnya.





