Daerah

Wah! Tiga Pria Ini Nekat Tukar Uang Palsu ke Bank Indonesia di Tasikmalaya

×

Wah! Tiga Pria Ini Nekat Tukar Uang Palsu ke Bank Indonesia di Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
Upal
Ilustrasi barang bukti uang palsu. (Foto: Dok. Humas Polda Jabar).
Ilustrasi barang bukti uang palsu. (Foto: Dok. Humas Polda Jabar).

Tersangka disangkakan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian Pasal 244 dan 245 serta Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Wah! Ada Uang Palsu Rp22 Miliar yang Sudah Dicetak di Jakarta, Polisi Ungkap Hal Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3