Wah! Tiga Pria Ini Nekat Tukar Uang Palsu ke Bank Indonesia di Tasikmalaya

Ilustrasi barang bukti uang palsu. (Foto: Dok. Humas Polda Jabar).

Tersangka disangkakan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian Pasal 244 dan 245 serta Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Longsor di Tanjakan Mala, Jalur Bandung-Cianjur Tertutup Material Tanah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News