Daerah

Wajib Tau, Ini Hukuman yang akan Diterima Jika Terjaring Tilang Elektronik

×

Wajib Tau, Ini Hukuman yang akan Diterima Jika Terjaring Tilang Elektronik

Sebarkan artikel ini
Kamera CCTV yang dipasang untuk mengawasi arus lalu lintas. (Foto: suara.com)
tilang elektronik

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan dikenakan denda sebesar Rp.250.000 atau kurungan penjara selama 2 bulan.

3. Mengemudi sambil mengoperasikan handphone dikenakan denda sebesar Rp.750.000 atau kurungan penjara selama 3 bulan

4. Melanggar batas kecepatan dikenakan denda sebesar Rp.500.000 atau kurungan penjara selama 2 bulan.

5. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi pengendara motor akan dikenakan denda sebesar Rp.100.000 atau kurungan penjara selama 15 Hari.

6. Menggunakan plat nomor palsu akan dikenakan denda sebesar Rp.500.000 atau kurungan penjara selama 3 bulan

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan