Daerah

Wajib Tau, Ini Hukuman yang akan Diterima Jika Terjaring Tilang Elektronik

×

Wajib Tau, Ini Hukuman yang akan Diterima Jika Terjaring Tilang Elektronik

Sebarkan artikel ini
Kamera CCTV yang dipasang untuk mengawasi arus lalu lintas. (Foto: suara.com)
tilang elektronik

7. Berkendara melawan aru akan dikenakan denda sebesar Rp.500.000 atau kurungan penjara selama 2 bulan

8. Menerobos lampu merah akan dikenakan denda sebesar Rp.500.000 atau kurungan penjala selama 2 bulan.

9. Tidak menggunakan helm akan dikenakan denda sebasar Rp.250.000 atau kurungan penjara selama 2 bulan.

10. Berboncengan lebih dari 2 orang akan dikenakan denda sebesar Rp.250.000 atau kurungan penjara selama 1 bulan.*

Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan