JABARNEWS | BANDUNG’ – Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., mengecam keras aksi pembagian dan konsumsi minuman beralkohol dalam acara Pocari Sweat Run 2025 yang digelar di Kota Bandung. Menurutnya, peristiwa tersebut bukan hanya melukai semangat olahraga, tetapi juga melanggar norma masyarakat dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelarangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Edwin mendesak Pemerintah Kota Bandung untuk menegakkan peraturan secara serius dengan mengerahkan satuan tugas penertiban guna memberantas peredaran minuman keras ilegal di ruang publik.
Aksi Pembagian Bir Dinilai Cemari Semangat Olahraga
Edwin menyampaikan penyesalan mendalam atas insiden yang terekam dalam video viral tersebut. Ia menyebut, kejadian itu mencoreng wajah kegiatan positif yang seharusnya membawa dampak baik bagi masyarakat.
“Saya sangat menyesalkan sekali kejadian seperti ini. Saya mengetahui ini bukan dari video yang beredar, tetapi langsung ada laporan dari masyarakat. Kebetulan saya menjadi pembina Forum Ummat Islam Bandung Bersatu. Rekan dari NU, Persis, Muhammadiyah, yang ada di dalamnya menyampaikan kekesalan mereka, kekecewaan mereka atas kejadian tersebut,” ujarnya dalam talk show Radio PRFM, Sabtu, 26 Juli 2025.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kegiatan olahraga seperti Pocari Sweat Run harus tetap didukung. Kegiatan semacam ini dinilai efektif mendorong masyarakat, terutama generasi muda, untuk lebih aktif dan meninggalkan gaya hidup pasif.
“Kita ini ada hasil riset, lho. Penduduk Indonesia termasuk generasi orang-orang yang malas bergerak. Itu makanya saya berharap dengan acara Pocari Sweat ataupun acara-acara yang lain, masyarakat bisa membangkitkan gairah berolahraga. Tapi yang negatif-negatif kayak bagi-bagi bir harus kita singkirkan,” tegas Edwin.
Pelanggaran Perda dan Norma Sosial Tak Bisa Dibiarkan
Edwin mengingatkan bahwa Kota Bandung memiliki regulasi yang jelas mengenai pelarangan peredaran dan konsumsi minuman beralkohol. Dalam Perda Nomor 10 Tahun 2024 disebutkan bahwa masyarakat tidak bisa sembarangan membeli, menjual, atau mengonsumsi minuman keras di ruang publik.
Dalam konteks acara lari tersebut, Edwin menyebut ada kelompok yang secara sengaja menyusupkan bir ke dalam area kegiatan, lalu membagikannya kepada peserta dan penonton. Tindakan itu, menurutnya, merupakan bentuk pelanggaran hukum sekaligus pengabaian terhadap norma yang berlaku di masyarakat.
“Mungkin ide mereka awalnya ini keren menurut mereka. Tapi jelas ini mencederai karena selain kita punya regulasi, kita juga punya norma,” ujar Edwin.
Pemkot Diminta Bertindak Tegas dan Terukur
Tak hanya mengecam, Edwin juga mendorong Pemerintah Kota Bandung untuk segera mengambil langkah tegas. Ia meminta agar seluruh perangkat penegakan hukum, termasuk satuan tugas yang ada, digerakkan untuk melakukan razia dan pengawasan terhadap peredaran miras ilegal.
“Kita punya payung hukum. Gunakan itu. Kerahkan Satgas-Satgas Penertiban untuk menertibkan dan memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal,” ujarnya.
Ia menegaskan, aturan yang telah disahkan bukan sekadar dokumen administratif, tetapi instrumen penting dalam menjaga ketertiban umum, moral masyarakat, serta citra Kota Bandung sebagai kota yang religius dan berbudaya.
Ajakan Jaga Kota Bandung dengan Semangat Kebersamaan
Sebagai penutup, Edwin mengajak seluruh warga Kota Bandung untuk bersama-sama menjaga tatanan sosial dan norma yang telah diwariskan oleh para pendahulu. Ia mengutip nasihat Sunda sebagai bentuk pengingat akan pentingnya hidup rukun dan saling menghormati.
“Ada nasihat dari pendahulu-pendahulu kita di Tatar Sunda. Nu jauh urang deuketkeun, geus deukeut urang paheutkeun, nu geus paheut urang layeutkeun, geus layeut urang silih wangikeun,” katanya.
Menurut Edwin, jika semangat itu dijaga bersama, Kota Bandung akan tumbuh menjadi kota yang nyaman, tertib, dan sejahtera. Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa visi Bandung sebagai kota yang Utama—Unggul, Terbuka, Amanah, Maju, dan Agamis—akan terwujud jika seluruh elemen masyarakat saling menjaga dan menghormati. (Red)





