Daerah

Walah! Disnakertrans Jabar Terima 305 Pengaduan Terkait THR, 173 Perusahaan Tidak Penuhi Hak Pekerja

×

Walah! Disnakertrans Jabar Terima 305 Pengaduan Terkait THR, 173 Perusahaan Tidak Penuhi Hak Pekerja

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (Foto: Istimewa).
Ilustrasi perusahaan tak bayarkan THR. (Foto: Istimewa).

“Tapi kalau perusahaan tidak membayar dan kami anggap tidak patuh nanti akan kami turunkan pengawas untuk lakukan pemeriksaan karena kita tahu bahwa pembayaran atau tidak bayar THR itu normatif dan ada sanksi administratif,” tuturnya.

Baca Juga:  Ini Cara Kreatif Warga Daur Ulang Kotoran Hewan Kurban

Dia menjelaskan, secara aturan batas pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari H. Artinya Senin (25/4/2022) merupakan batas akhir pembayaran THR. Bahkan, mestinya mulai Selasa ini kedepan harus ada pemeriksaan apabila memang tidak patuh.

Baca Juga:  Oded Minta Camat Analisa Lapangan Untuk Karantina Wilayah di Kota Bandung

Di sisi lain, Joao mengakui perusahaan yang diadukan tahun ini lebih banyak ketimbang tahun lalu. Pada tahun lalu tercatat 148 perusahaan dilaporkan sementara tahun ini 173 perusahaan.

Di Jabar terdapat 73.000-an perusahaan. Dari jumlah tersebut baru 1.363 perusahaan yang telah melaporkan pembayaran THR sesuai aturan secara jumlah dan waktu.

Baca Juga:  Pastikan Kesehatan, DKPP Kota Bandung Periksa 11.000 Ekor Hewan Kurban

Data tersebut akan terus bertambah karena pelaporan terus berlangsung mengingat posko aktif hingga H+7. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan