Walhi Jabar Minta APH Selidiki Billboard Tak Berizin di Kota Bandung

Billboard
Billboard atau papan reklame di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung roboh. (Foto: Ist/Net).

Dedi menilai, masalah billboard tak berizin ini klasik dan terindikasi nyaris memang terjadi disemua titik dimana bilboard yang tak berijin tidak diperpanjang izinnya.

Baca Juga:  TPA Sarimukti Kini Terbatas, Pemkot Bandung akan Perbanyak TPST dan KBS

Namun, lanjut Dedi, tetap terpasang bukan tanpa pengawasan akan tetapi diindikasikan ada pembiaran serta pungli.

“Tentunya perlu diselidiki lebih lanjut oleh Aparat Penegak Hukum (APH) karena telah menimbulkan dampak kerugian negara,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Datangi Bupati, PM Gatra Tanyakan Pemekaran Garut Utara