“Negara kita adalah negara hukum. Jika ada tindakan yang meresahkan dan mengancam keamanan, maka penegakan hukum harus dilakukan. Tujuan akhirnya adalah menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat, sehingga mereka bisa beraktivitas tanpa rasa takut,” kata Ngatiyana.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum adanya SK Gubernur ini, upaya pemberantasan premanisme sebenarnya sudah berjalan.
Salah satunya adalah penertiban terhadap oknum yang diduga melakukan praktik premanisme dalam penyelenggaraan bazar Ramadan ilegal di kawasan Alun-alun Cimahi.
“Dari dulu tindakan sudah ada, hanya saja dengan adanya SK ini, pelaksanaannya menjadi lebih jelas dan terarah,” tutupnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News