Daerah

Wali Kota Sukabumi Klaim Semua Guru Honorer K2 Sudah Ber-SK

×

Wali Kota Sukabumi Klaim Semua Guru Honorer K2 Sudah Ber-SK

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KOTA SUKABUMI – Pemkot Sukabumi mengklaim sudah memberikan Surat Keputusan (SK) penugasan kepada para guru honorer kategori 2 (K2). Pemberian SK tersebut diberikan bagi para guru yang sudah masa pengabdiannya diatas 10 tahun.

“Semua guru honorer K2 sudah mendapatkan SK,” ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, dikutip Pojok Jabar, Jumat (28/9/2018).

Menurut dia, adapun untuk guru honorer yang masa pengabdiannya di atas lima tahun, pihaknya masih menginventalisir jumlah dan melakukan penghitungan kemampuan pemerintah daerah. Sebab untuk guru honorer di atas lima tahun jumlahnya cukup banyak.

Baca Juga:  Konflik Dualisme PWI Berakhir, Kongres Persatuan Digelar Paling Lambat Agustus 2025

“Itu di luar kategori 2 ya. Kita sedang mencoba berhitung, mudah-mudahan bisa memberikan SK,” ujarnya.

Menurut Fahmi, persoalan guru honorer ini akan menjadi salah satu prioritasnya saat menjabat Wali Kota Sukabumi. Namun upaya mengatasinya berbagai persoalan pada guru honorer ini harus dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:  Gus Menteri: Semua ASN Kemendes PDTT Dilarang Mudik Dengan Alasan Apapun

“Masalah guru honorer akan kami prioritaskan,” ujarnya.

Menurut Fahmi, pemerintah akan melakukan diskusi dengan para guru honorer terlebih dahulu untuk membahas permasalahan tersebut. Selain itu keberadaan guru honorer terdapat di jenjang SMA yang kewenanganya berada di provinsi. Selain itu ada juga guru honorer di jenjang SMP dan SD.

“Sehingga kota/kabupaten dengan provinsi harus mengambil keputuan yang sama terkait hal ini dan sudah dilaporkan ke gubernur pada saat pelantikan kepala daerah di Bandung,” imbuh dia.

Baca Juga:  Tingkatkan Pendidikan Madrasah, Kemenag Purwakarta Lakukan Gerakan Pembiasaan Baca Al Quran dan Belahar Tiga Bahasa

Diketahui, sesuai Permendikbud 1/2018 SK penugasan guru honorer ini berlaku untuk syarat Pendidikan Profesi Guru (PPG), sertifikasi, bahkan yang terhambat pencairan dana sertifikasi. Sehingga SK tersebut sangat diperlukan bagi para guru honorer untuk keberlangsung kegiatan belajar mengajar. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan