Selain mengunci lahan sawah, Wamentan juga mengapresiasi kebijakan asuransi pertanian (AUTP) serta pembebasan 100 persen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi lahan pertanian yang diterapkan Pemkab Karawang.
AUTP bertujuan memberikan perlindungan terhadap petani dari risiko gagal panen akibat banjir, kekeringan, serangan hama, dan penyakit tanaman.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Karawang, Rohman, menyampaikan bahwa pada tahun ini, kuota sawah yang terjamin asuransi diperluas menjadi 60.000 hektare, meningkat dari sebelumnya 40.000 hektare.
Sementara untuk pembebasan PBB, petani yang memiliki sawah dan memenuhi persyaratan dapat mengajukan keringanan tersebut guna meringankan beban produksi.
Kebijakan strategis ini menjadi bagian dari upaya daerah dalam menjaga ketahanan pangan dan mendukung kesejahteraan petani. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News