Daerah

Wanita di Tasikmalaya Tipu Pria Garut dengan Modus Pacaran Online, Raup Rp393 Juta

×

Wanita di Tasikmalaya Tipu Pria Garut dengan Modus Pacaran Online, Raup Rp393 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pelaku penipuan. (foto: istimewa)

“Pelaku ini hebat, jago merayu sampai korbannya tertarik dan mau memberikan uang ratusan juta rupiah,” ungkap Joko.

Kasus bermula saat korban mulai curiga setelah menyadari uang yang ditransfer digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku. Korban kemudian melapor ke Polres Garut. Tim Unit Tipidter berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Tasikmalaya pada Agustus 2025.

Baca Juga:  Bandung Berbagi, Sasar Ribuan Penerma Bantuan Serentak

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, NY mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Red)

Baca Juga:  Polres Garut Periksa 19 Saksi Kasus Dugaan Keracunan Program Makan Bergizi Gratis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2