“Pelaku ini hebat, jago merayu sampai korbannya tertarik dan mau memberikan uang ratusan juta rupiah,” ungkap Joko.
Kasus bermula saat korban mulai curiga setelah menyadari uang yang ditransfer digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku. Korban kemudian melapor ke Polres Garut. Tim Unit Tipidter berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Tasikmalaya pada Agustus 2025.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, NY mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News