Riska berencana melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian agar pelaku dapat segera diproses hukum. Ia pun telah menghubungi DE melalui pesan WhatsApp, tetapi tidak mendapatkan respons.
Korban Lain Ikut Angkat Suara
Selain Riska, korban lainnya, Nela Nurlaelasari (25), warga Jalan Sentral, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, juga mengalami kerugian sebesar Rp22 juta.
Menurut Nela, selama empat tahun arisan yang dikelola DE berjalan dengan lancar. Namun, pada November 2024, ia mulai merasakan kejanggalan karena pembayaran arisan yang seharusnya diterimanya tidak kunjung diberikan. Kejadian serupa kembali terjadi pada Februari 2025.
“Dia beralasan ada peserta lain yang menunggak, tapi saat diminta data peserta yang menunggak, dia tidak memberikan informasi apa pun. Saya juga akan melaporkan kasus ini ke polisi,” kata Nela.
Kasus arisan bodong seperti ini terus terjadi dan menimbulkan kerugian bagi banyak pihak. Para korban berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan mereka agar pelaku tidak semakin merugikan lebih banyak orang. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News