Diduga Berbuat Curang, Anggota PPK di Karawang Diberhentikan

Ilustrasi pemungutan suara pemilu 2024
Ilustrasi pemungutan suara pemilu 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS | KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang memberhentikan seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) karena diduga berbuat curang.

Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Karawang Ikmal Maulana mengatakan bahwa anggota PPK tersebut berbuat curang dengan mengutak-atik hasil perolehan suara calon legislatif pada pemilu 2024.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Ingin Exit Tol Gedebage Dilanjutkan hingga Jalan Soekarno-Hatta, Ini Alasannya

Dia mengaku, sebelumnya pihaknya telah menonaktifkan dua anggota PPK Pakisjaya, dan kini satu lagi anggota PPK Lemahabang yang diberhentikan.

“Satu anggota PPK Lemahabang yang dinonaktifkan ialah dari divisi ODP, karena secara sengaja mengutak-atik suara caleg, dengan melakukan perubahan data C-Hasil Plano,” kata Ikmal di Karawang, Sabtu (3/3/2024).

Baca Juga:  Massa PKS Geruduk Kantor KPU Depok, Protes Dugaan Penggelembungan Suara

Dia menjelaskan, dugaan kecurangan itu terungkap berawal dari surat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang yang berisi saran pencermatan kembali hasil rapat pleno rekapitulasi PPK Lemahabang.

Baca Juga:  Ketas Kecil untuk Mendiang Eril, Antara Doa dan Kenangan