Daerah

Warga Indramayu Kini Bisa Manfaatkan Layanan Berobat Gratis Hanya dengan KTP

×

Warga Indramayu Kini Bisa Manfaatkan Layanan Berobat Gratis Hanya dengan KTP

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Layanan Kesehatan
Ilustrasi Layanan Kesehatan
Ilustrasi Layanan Kesehatan
Ilustrasi Layanan Kesehatan

Saat ini, pemerintah daerah sedang mengoptimalkan cakupan kepesertaan UHC serta meningkatkan jumlah kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan.

Hingga 1 September 2024, Kabupaten Indramayu telah mencapai cakupan UHC sebesar 99,9 persen. Sebanyak 1.932.861 warga dari total 1.933.948 penduduk telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Tingkat keaktifan peserta juga cukup tinggi, yakni mencapai 76,58 persen.

Baca Juga:  Madrasah Ibtidaiyah Nurul Ula Purwakarta Butuh Perhatian

Dedi menambahkan, meski masa jabatannya sebagai Pjs Bupati singkat, Pemkab Indramayu terus mengupayakan peningkatan layanan publik, khususnya dalam sektor kesehatan.

“Fokus utama dari kebijakan ini adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan. Sektor kesehatan menjadi prioritas utama karena sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga:  Terkena Kasus Pengrusakan, Warga Minta Kades Salem Ada Penggantinya

Kolaborasi antara Pemkab Indramayu dan BPJS Kesehatan juga didukung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Adi Darmawan.

Ia menyatakan bahwa kerjasama ini merupakan bagian dari upaya bersama melindungi masyarakat, sesuai dengan arahan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

“JKN merupakan program asuransi sosial dengan prinsip gotong royong, dan ini tidak bisa berjalan tanpa kolaborasi antar sektor,” ungkap Adi.

Baca Juga:  Terungkap! Kasus Penyelewengan Pupuk Subsidi di Indramayu, Polisi Tangkap 10 Tersangka

Program UHC ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu, sehingga tidak ada lagi hambatan dalam mengakses layanan kesehatan di Kabupaten Indramayu. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2