Terungkap! Kasus Penyelewengan Pupuk Subsidi di Indramayu, Polisi Tangkap 10 Tersangka

ilustras, pupuk subsidi (istimewa)

JABARNEWS | INDRAMAYU – Polres Indramayu, Jawa Barat, mengungkap kasus penyelewengan pupuk subsidi dengan menangkap 10 orang tersangka dan menyita barang bukti sebanyak 10 ton.

“Tersangka yang kita tangkap ada 10 orang,” kata Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif di Indramayu, Rabu.

Baca Juga:  Ruang Kelas SMPN 1 Cabangbungin Bekasi Rusak Parah, PSI Pertanyakan Kondisi Sekolah di Daerah Pelosok

Lukman mengatakan 10 orang tersangka yang ditangkap berinisial KNT, YN, RK, MA, AM, JY, AT, AR, RS, dan CS. Mereka yang ditangkap aparat kepolisian tersebut mempunyai peranan masing-masing.

Baca Juga:  Panji Gumilang Punya Enam Nama Berbeda dan Miliki 256 Rekening Bank

Lukman mengatakan, kasus itu diawali dari KNT warga Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, yang melakukan pemesanan pupuk subsidi sebanyak 10 ton atau 200 sak dari tersangka YN, warga Kabupaten Subang. YN, kemudian memesan pupuk subsidi ke kios pupuk Lancar Abadi yang dimiliki Ma warga Kabupaten Karawang.

Baca Juga:  Polres Dairi Sita Sembilan Ton Pupuk Subsidi dalam Truk Fuso

“Pupuk subsidi tersebut seharusnya berada di Kabupaten Karawang, tapi dijual di Indramayu dengan selisih harga mencapai Rp100-150 ribu per sak,” tuturnya.