Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Purwakarta, AKP Enjang Sukandi, mengungkapkan bahwa tim gabungan dari Piket Siaga Reserse Kriminal (Reskrim) dan Kepolisian Sektor (Polsek) Sukatani menindaklanjuti kasus tersebut pada Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bahwa warga dari Desa Pasirmunjul dan Desa Cibodas terlibat dalam pengambilan barang yang bukan hak mereka,” ujar Enjang dikutip, Senin (24/2/2025).
Lebih lanjut, Enjang menjelaskan bahwa setelah diberikan imbauan oleh pihak kepolisian, delapan warga yang terlibat akhirnya mengembalikan kasur-kasur tersebut secara sukarela.
Mereka juga membuat video permintaan maaf yang ditujukan kepada pemilik barang sebagai bentuk penyesalan atas tindakan yang telah mereka lakukan.
Saat ini, kasur-kasur yang dikembalikan telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polsek Sukatani untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.