Enjang menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya mencegah serta menindak tegas aksi serupa di masa mendatang.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil barang yang bukan miliknya, terutama di lokasi kecelakaan. Tindakan seperti ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” pungkasnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News