Daerah

Warga Karawang Perhartian! Disini Lokasi SIM Keliling Selasa 4 April 2023

×

Warga Karawang Perhartian! Disini Lokasi SIM Keliling Selasa 4 April 2023

Sebarkan artikel ini
SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)
SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Bandung, Ini Hal Pertama Yang di Lakukan Yana Mulyana

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Berikut 20 Bank Terbaik Di Indonesia Versi Majalah Forbes

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.(Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2