Sejak awal, warga dijanjikan fasilitas taman, area bermain, dan jalan lingkungan yang layak, namun kenyataan di lapangan jauh berbeda. Warga berharap pemerintah daerah, khususnya dinas terkait, turun tangan untuk memediasi dan memastikan pengembang menjalankan kewajibannya.
Sekretaris Karang Taruna Kabupaten Cianjur, Asep Sobandi, menegaskan fasos dan fasum adalah bagian penting dalam pembangunan perumahan.
“Itu kewajiban pengembang, dan harus diserahkan dalam kondisi baik kepada pemerintah daerah,” ujar Asep, merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sementara itu, Kabid Disperkim Kabupaten Cianjur, Muri Ramdani, menjelaskan bahwa pemda baru bisa melakukan pemeliharaan fasos dan fasum setelah proses serah terima dari pengembang dilakukan.
“Mungkin belum serah terima. Sayangnya, banyak pengembang bandel meninggalkan kewajiban ini,” kata Muri.