Daerah

Warga Perumahan Hukoci Desak Pengembang Tuntaskan Kewajiban Fasos dan Fasum

×

Warga Perumahan Hukoci Desak Pengembang Tuntaskan Kewajiban Fasos dan Fasum

Sebarkan artikel ini
Perumahan Hukoci
Warga Perumahan Hukoci, Desa Babakankaret, Cianjur audensi dengan pihak pengembang di kantor DPMPTSP. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Puluhan warga Perumahan Hukoci, Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur, mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Selasa (7/10/2025).

Mereka menuntut pengembang, PT Graha Gemilang Properti, segera merealisasikan kewajiban pembangunan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang dinilai belum terpenuhi.

Baca Juga:  DPMPTSP Cianjur Pastikan Perizinan PT Lianhua Lengkap dan Sah, Ini Penjelasannya

Audensi yang difasilitasi oleh DPMPTSP Cianjur itu berlangsung di Jalan Raya Bandung, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah. Warga menyampaikan berbagai keluhan, termasuk persoalan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang dianggap tidak sesuai dengan aturan.

Baca Juga:  Sayonara! Tidak Lukus TWK, Novel Baswedan Resmi Hengkang dari KPK

Perwakilan warga, Asep Ruhyat, menilai pengembang telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024, karena melakukan perubahan KDB hingga tiga kali.

Baca Juga:  Anggaran Sekolah Negeri dan Swasta Berdeda Jauh, DPRD: Pemprov Jabar Tak Adil

“Sekarang KDB-nya sudah berubah beberapa kali dan tidak sesuai dengan perda. Maksimalnya seharusnya 60 persen untuk bangunan dan 40 persen untuk ruang terbuka, tapi di lapangan malah 80 banding 20,” ujarnya kepada awak media usai audensi.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23