Warga Miskin Berhak Dapat Bantuan Hukum

JABARNEWS | MAJALENGKA – Masyarakat miskin yang punya persoalan hukum punya hak untuk mendapatkan bantuan hukum. Itu sesuai dengan UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Marginal (miskin). Dengan adanya peraturan tersebut maka masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis dan cuma-cuma.

Pernyataan itu ditegaskan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persada Majalengka, Agus Setiawan SH, saat dimintai komentar soal bantuan hukum untuk warga miskin.

Baca Juga:  Duh! Kasus DBD di Ciamis Capai Puluhan Orang dari Januari hingga Februari 2023

Agus mengatakan, bantuan hukum tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu. Program tersebut bukan isapan jempol, mengingat dasar hukumnya telah diatur dalam UU.

“UU yang mengaturnya sudah jelas, yakni UU No. 16 tahun 2011. Jadi bagi siapapun warga kurang mampu yang terkena persoalan hukum, bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis,” ungkapnya, Kamis (22/3/2018).

Baca Juga:  Berikut Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini

Agus menambahkan, adanya program bantuan hukum tersebut dimaksudkan untuk melindungi hak-hak warga kurang mampu. Alasannya, selama ini persoalan hukum yang mendapatkan penanganan resmi dengan melibatkan pengacara atau lawyer, hanya milik mereka yang punya uang.

“Dengan adanya UU‎ tersebut, maka warga miskin pun bisa diakomodir. Caranya dengan mendatangi kantor LBH, serta membawa surat keterangan tidak mampu dari desa dan atau kelurahan setempat. Setelah itu maka kami pun siap untuk menanganinya,” ujarnya.

Baca Juga:  Ditemukan Situs Kerajaan Kemuning Tanggeuhan Di Kabupaten Cianjur

Ditambahkannya, untuk mensosialisasikan UU No. 16 tahun 2011 telah berjalan sejak dua tahun yang lalu. Selama dua tahun tersebut ‎pihaknya telah menangani ratusan kasus yang mayoritas kalangan warga kurang mampu.

“Sosialisasi masih terus berjalan. Dan kami siap untuk sosialisasi di wilayah manapun di Jawa Barat,” tandasnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat