Daerah

Waspada TPPO, Kapolres Purwakarta: Jangan Tergiur Dengan Gaji Besar

×

Waspada TPPO, Kapolres Purwakarta: Jangan Tergiur Dengan Gaji Besar

Sebarkan artikel ini
Edwar Zulkarnain
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain. (Foto: Gin/JabarNews).
Edwar Zulkarnain
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain. (Foto: Gin/JabarNews).

“Pelaku pun dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. Jika menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor polisi terdekat atau datang ke Mapolres Purwakarta,” tandasnya.(Gin)

Baca Juga:  Warga Purwakarta Resah Premanisme? Segera Lapor ke Polres via WhatsApp ke Nomor Ini
Pages ( 3 of 3 ): 12 3