Wow … Angka Perceraian Di Purwakarta Naik Terus

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta mencatat angka perceraian hingga jelang akhir tahun ini mencapai 909 kasus. Pemicunya beragam, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga persoalan ekonomi.

Menurut Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Hj. N Kesih, angka perceraian di Purwakarta naik terus, sekitar 10 sampai 15 persen per tahun.

“Hal itu didominasi gugatan cerai yang diajukan istri terhadap suaminya. Kami mencatat, selama periode Januari hingga Agustus 2018 terdapat 909 kasus perceraian,” kata Kesih, saat ditemui di kantornya, Kamis (27/9/2018).

Baca Juga:  Pasang Target 7 Kursi, DPD PAN Kabupaten Bandung Ungkap Sudah Punya Strategi Mumpuni

Dari jumlah kasus tersebut, lanjut dia, sebanyak 713 kasus perceraian di antaranya merupakan cerai gugat yang diajukan istri. Sedangkan kasus cerai talak yang diajukan suami terhadap istrinya hanya 196 kasus.

“Jika dibandingkan sepanjang tahun 2017, angka perceraian mencapai 1.281 kasus, itu dalam satu tahun. Hal itu membuat tren kasus perceraian di Purwakarta cenderung naik.,” ujarnya.

Baca Juga:  Viral, Dua Petugas Satlantas Polresta Cirebon Rela Panas-panasan Makan Siang Di Tengah Jalan Tol KM 219 Mertapada

Terkait dominasi perceraian yang diajukan merupakan cerai gugat yang diajukan istri, kata dia, disebabkan oleh sejumlah faktor.

Di antaranya, karena alasan ekonomi mendorong istri menggugat cerai karena suami dinilai tidak memberikan nafkah terhadap istrinya.

Faktor lainnya, karena adanya pihak ketiga atau wanita idaman lain, kekerasan yang dialami istri, serta karena faktor hubungan keduanya yang tidak harmonis.

“Keharmonisan keluarga, bisa disebabkan karena adanya campur tangan pihak orang tua dari keluarga suami atau istri maupun karena adanya kasus kekerasan yang dialami istri,” paparnya.

Baca Juga:  Pelajar Purwakarta Kembali Panen Raya Padi

Dia menambahkan, istri yang mengajukan gugatan ada pula yang beralasan karena cemburu atau suaminya mengalami krisis akhlak atau tidak bisa dijadikan contoh yang baik bagi keluarganya

“Selain itu, media sosial juga menjadi penyebab perselisihan terus-menerus dalam kehidupan rumah tangga dan akhirnya pasangan suami istri itu mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat