Daerah

Yana Mulyana Divonis Pidana 4 Tahun Penjara, Harus Bayar Denda Segini

×

Yana Mulyana Divonis Pidana 4 Tahun Penjara, Harus Bayar Denda Segini

Sebarkan artikel ini
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat menjalani persidangan
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat menjalani persidangan. (foto: istiemwa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait pengadaan kamera CCTV dan Internet Service Provider (ISP) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Baca Juga:  Farhan Pastikan Tak Ada Pembongkaran Teras Cihampelas, Pilih Revitalisasi

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider tiga bulan penjara.

Amar putusan mengungkapkan bahwa Yana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek Bandung Smart City.

Baca Juga:  BMKG Yakini Gempa Bandung Akibat Aktivitas Sesar Ini, Minta Warga Tetap Waspada

Meskipun tuntutan jaksa mencapai pidana 5 tahun, Yana Mulyana menerima hukuman lebih ringan dari majelis hakim.

“Menyatakan terdakwa Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih, di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/12).

Baca Juga:  Geram Tambang Ilegal di Subang, Dedi Mulyadi Tuntut Tindakan Tegas: Jalan Rusak, Negara Rugi!
Pages ( 1 of 2 ): 1 2