Daerah

Catat! Zakat Fitrah di Kuningan 2026 Ditetapkan Rp35 Ribu per Jiwa

×

Catat! Zakat Fitrah di Kuningan 2026 Ditetapkan Rp35 Ribu per Jiwa

Sebarkan artikel ini
Zakat fitrah
Ilustrasi pembayaran zakat fitrah. (Foto: net)

“Kami mengimbau masyarakat Muslim di Kabupaten Kuningan agar menunaikan zakat fitrah tepat waktu sesuai ketentuan syariat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Kuningan Yayan Sofyan menegaskan bahwa nilai zakat fitrah tersebut merupakan hasil kesepakatan kolektif yang melibatkan unsur ulama dan organisasi kemasyarakatan Islam.

Baca Juga:  Pegawai Bank di Kuningan Gelapkan Uang Nasabah hingga Rp14,6 Miliar, Ini Modusnya

“Ketetapan ini lahir dari musyawarah Dewan Syariah sehingga menjadi pedoman bersama bagi masyarakat Kuningan,” kata Yayan.

Ia mengajak masyarakat menyalurkan zakat fitrah melalui Unit Pengumpul Zakat resmi di lingkungan masjid, lembaga, instansi, dan dinas pemerintahan agar pendistribusian berjalan tertib dan tepat sasaran.

Baca Juga:  Longsor Tutup Akses Jalan Nasional Majalengka-Kuningan, Lalu Lintas Dialihkan Lewat Jalur Alternatif

“Dengan penetapan sejak awal, proses penghimpunan dan penyaluran zakat diharapkan lebih terorganisasi dan memberikan manfaat maksimal bagi penerima,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Abu Bakar Baasyir Bebas Jumat Ini, Kemenkumham: Tetap Diawasi Densus 88

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2