Romli juga mengungkapkan bahwa surat pengajuan pinjaman dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah diterima pimpinan DPRD. Namun hingga kini pembahasan secara formal di internal dewan belum dimulai.
Ia menegaskan bahwa meskipun Pemprov Jawa Barat merupakan pemegang saham mayoritas di Bank BJB, proses pembiayaan harus tetap mengikuti prinsip profesionalisme perbankan serta tunduk pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Walaupun pemerintah daerah pemilik mayoritas saham BJB, sebagai lembaga perbankan tetap harus profesional dan tunduk pada aturan OJK,” tutur Romli.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp2 triliun untuk menjaga keberlanjutan sejumlah proyek infrastruktur strategis di tengah penurunan kapasitas fiskal provinsi yang disebut mencapai hampir Rp3 triliun.
Pinjaman tersebut direncanakan untuk mendukung pembangunan sejumlah proyek besar, termasuk Jalur Puncak II dan pembangunan flyover di beberapa titik di Jawa Barat.





