Selain itu tambah Abdul Hadi Wijaya, KSPSI Jabar pun menuntut DPRD Jawa Barat memanggil Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin. Hasil audiensi dengan buruh, Komisi V DPRD Jawa Barat mengeluarkan 3 rekomendasi.
Rekomendasi tersebut yakni, pertama, akan menyampaikan tuntutan segera menerbitkan Kepgub terkait upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih dengan nilai 7,21% sampai dengan 14%. Kedua, Komisi V DPRD Jawa Barat merekomendasikan kepada pimpinan DPRD Jawa Barat untuk berkomunikasi dengan Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin terkait tuntutan para buruh tersebut.
Ketiga, merekomendasikan kepada pimpinan DPRD Jawa Barat agar meminta Pemerintah Pusat untuk meninjau ulang dan mengevaluasi penunjukkan Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin jika tuntutan penerbitan Kepgub terkait upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih dengan nilai 7,21% sampai 14% tidak dilaksanakan.
Perlu diketahui, KSPSI Jabar melakukan audiensi dengan Komisi V DPRD Jawa Barat pada Selasa (16/1/2024). Audiensi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya dan Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Enjang Tedi. Dalam audiensi tersebut, KSPSI Jabar menyampaikan 3 aspirasi atau tuntutan kepada Komisi V DPRD Jawa Barat. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News