DPRD Jabar Minta OPD Segera Melengkapi Persyaratan Raperda untuk Propemperda 2024

DPRD Jabar
Ketua Bapemperda DPRD Jawa Barat Achdar Sudrajat. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat tengah membahas 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Jawa Barat Achdar Sudrajat saat rapat kerja pembahasan usulan dan prakarsa Raperda untuk Propemda 2024 di ruang Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jabar.

Baca Juga:  Gerindra Jabar Dukung Kapolri Pecat Mafia Polri dan Pemberantasan Judi

Achdar Sudrajat menjelaskan, pembahasan 9 Raperda untuk Propemperda 2024 tersebut harus selesai sebelum 15 November 2023. Oleh sebab itu, Bapemperda DPRD Jawa Barat mengimbau pengusul 9 Raperda tersebut segera melengkapi persyaratan pembentukan Raperda sesuai peraturan yang ada.

“Waktu kita saat ini terbatas, Bapemperda DPRD Jawa Barat hanya menerima usulan dari 6 sampai 15 November 2023. Kalau mau segera melengkapi (persyaratan) dalam waktu itu, bisa dan akan kita bahas. Apabila tidak lengkap harus mengembalikan ke Biro Hukum dan HAM Provinsi Jabar, dan bisa diusulkan tahun depan (2025),” jelas Achdar Sudrajat, Bandung, Senin (6/11/2023).

Baca Juga:  Ini Alasan Dinkes Jabar Pilih Pangandaran Jadi Objek Sosialisasi Promosi Kesehatan

Salah satu syarat yang dimaksud yaitu, naskah akademik. Naskah akademik merupakan syarat penting pembentukan Perda sebagaimana aturan yang ada. Apabila persyaratan lengkap, Bapemperda DPRD Jawa Barat akan membawa usulan Raperda berikut persyaratan lengkapnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk mengonsultasikannnya. Setelah konsultasi, Raperda yang diusulkan akan dianalisa untuk diketahui layak atau tidak.

Baca Juga:  Gara-gara Hal Ini, DPRD Jabar Soroti Penataan Kawasan Cihideung Tasikmalaya