DPRD Jabar

DPRD Jabar: Penyusunan RAPBD 2024 Jadi Prioritas Bey Machmudin

×

DPRD Jabar: Penyusunan RAPBD 2024 Jadi Prioritas Bey Machmudin

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Komisi I DPRD Jawa Barat Sadar Muslihat. (Foto: Humas DPRD Jabar).
Sekretaris Komisi I DPRD Jawa Barat Sadar Muslihat. (Foto: Humas DPRD Jabar).

“Seperti melanjutkan pekerjaan, ritme yang sudah ada dan pekerjaan lainnya sesuai aturan yang ada, yang selebihnya tentu Pj Gubernur Jabar dibatasi kewenangannya. Tidak semua hal bisa dilakukan oleh seorang Pj,” tegas Sadar Muslihat.

Baca Juga:  Punya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Jabar Jadi Contoh Daerah Lain

Untuk diketahui, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota pada Bab III Pasal 15 disebutkan Penjabat Gubernur, Bupati hingga Penjabat Wali Kota dilarang ;

Baca Juga:  Respon DPRD Jabar Soal Penyataan Dedi Mulyadi Terkait Efisiensi APBD

a.. melakukan mutasi ASN
b. membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya,
c. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya, dan membuat kebijakana yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. (Red)

Baca Juga:  DPRD Jabar Bakal Terus Awasi Penyaluran BLT BBM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2