DPRD Jabar Siapkan Perda Pemukiman Dan Perumahan

JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat konsultasikan pembahasan tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2019. Salah satu pembahasannya yaitu usulan dari Dinas Pemukiman Dan Perumahan Provinsi Jawa Barat tentang pembangunan pemukiman dan perumahan di Jabar.

Wakil Ketua BP Perda DPRD Provinsi Jawa Barat, Yunandar Eka Perwira, mengatakan, dalam

menyusun program rencana raperda tahun 2019, rencana yang diajukan oleh Diskimrum Prov.

Jabar ini merupakan suatu rencana jangka panjang karena skalanya 20 tahun.

Baca Juga:  Ke Cianjur, DPRD Minta Pemprov Jabar Segera Perbaiki Tata Kelola Aset

Sehingga untuk kelancaran penyusunan perda tersebut diperlukan klausul yang dapat dituangkan sebagai muatan lokal agar perda itu bisa lebih lengkap dan lebih sesuai dengan kepentingan Jabar.

“Propemperda 2019 ini ada 7 usulan salah satunya adalah tentang rencana pembangunan

pemukiman dan dan perumahan di Jawa Barat,” ujar Yunandar, kepada wartawan, Senin (22/10/2018).

Dikatakannya, banyak arahan memang terkait dengan rencana Perda Perumahan dan

Pemukiman di Jawa Barat. Tetapi memang sejauh ini seperti yang disampaikan Direktorat

Perencanaan PUPR baru Provinsi sumatra barat yang menyelesaikan perda tentang rencana

pembangunan perumahan dan pemukiman ini di tingkat provinsi.

Baca Juga:  Tuntut Tingkatkan BPMU 2020, FKSS Lakukan Audiensi Dengan DPRD Jabar

Sehingga hal itu perlu dijadikan referensi untuk pembentukan raperda tersebut.

“Memang sebaiknya kita banyak melihat dari yang sudah jadi, Sumbar yang sudah menerapkan

Perda yang sedang kita konsultasikan ini (Raperda Pemukiman dan Perumahan-red),” kata politisi PDI Perjuangan itu.

Baca Juga:  Fraksi PAN DPRD Jawa Barat dan Sulawesi Selatan Bertemu, Bahas UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

Dia menilai, banyak juga berbagai faktor terutama yang berkaitan dengan kewenangan di

tingkat provinsi yang selama ini sudah dibagi Undang-Undang 23 tahun 2014. Peraturan itu

harus disesuaikan, tidak boleh bertabrakan antara satu sama lain.

Selain itu, perlu melibatkan stakeholder terutama dalam bentuk pokja yang di bentuk untuk menjadi pendamping penyelenggara dari perencanaan pembangunan perumahan dan pemukiman di

Jawa Barat ini. (Wan)

Jabarnews | Berita Jawa Barat