JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis (4/12/2025).
Dua Ranperda tersebut yakni Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda tentang Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan, yang menyampaikan bahwa agenda ini merupakan kelanjutan dari penyampaian nota pengantar gubernur terhadap dua Ranperda tersebut pada 20 November 2025. Ia menjelaskan pandangan umum fraksi dapat disampaikan karena sebelumnya telah dibahas di internal fraksi.
“Ranperda bisa disampaikan dalam rapat paripurna hari ini karena telah dibahas sebelumnya oleh fraksi-fraksi DPRD Jawa Barat pada 20 November,” kata Iwan Suryawan.
Ia menambahkan, berdasarkan kesepakatan Badan Musyawarah, hanya tiga fraksi yang menyampaikan pandangan umum secara langsung dalam rapat paripurna, sementara fraksi lainnya menyerahkan pandangan tertulis kepada pimpinan DPRD Jawa Barat. Tahapan berikutnya adalah penyampaian jawaban gubernur yang dijadwalkan pada rapat paripurna 12 Desember 2025.





