Hanya Naik 3,75%, DPRD Kritisi Kenaikan UMP Jabar Tahun 2024

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya. (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Abdul Hadi Wijaya, wakil ketua komisi V DPRD Jawa Barat mengkritisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar Tahun 2024.

Dia berpendapat bahwa peningkatan UMP seharusnya memperhitungkan kondisi aktual di lapangan, situasi ekonomi masyarakat, tingkat inflasi, dan daya beli yang tengah melemah.

Baca Juga:  Lewat Raperda RTRW, DPRD Jabar: Pembangunan Harus Berpihak Kepada Masyarakat

Adapun UMP Jabar yang telah ditetapkan dengan kenaikan kenaikan 3,57 persen, atau naik Rp 70.825 dari Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.

Baca Juga:  Temui Ketua DPRD Jabar, PW Ansor Jabar Minta Jaga Kebhinekaan Terus Digalakan di Jabar

Menurutnya, para pekerja kurang puas terhadap kenaikan UMP 3,57 persen tersebut, salah satunya 11 perwakilan serikat pekerja Jabar yang baru-baru ini melakukan audiensi dengan Komisi V DPRD Jawa Barat terkait kenaikan UMP Jabar Tahun 2024.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, DPRD Jawa Barat Ingatkan Ini

“Kami menangkap (memahami) ketidakpuasan masyarakat, salah satunya dari 11 perwakilan serikat pekerja wilayah Jabar yang mengadukannya kepada kami,” kata Abdul Hadi Wijaya dalam keterangan tertulisnya yang disebar kepada media massa, Jumat (1/12/2023).