DPRD Jabar

Hanya Naik 3,75%, DPRD Kritisi Kenaikan UMP Jabar Tahun 2024

×

Hanya Naik 3,75%, DPRD Kritisi Kenaikan UMP Jabar Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya. (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Abdul Hadi Wijaya, wakil ketua komisi V DPRD Jawa Barat mengkritisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar Tahun 2024.

Dia berpendapat bahwa peningkatan UMP seharusnya memperhitungkan kondisi aktual di lapangan, situasi ekonomi masyarakat, tingkat inflasi, dan daya beli yang tengah melemah.

Baca Juga:  Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat, Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap P2APBD 2022 dan Perubahan AKD Fraksi Partai Demokrat

Adapun UMP Jabar yang telah ditetapkan dengan kenaikan kenaikan 3,57 persen, atau naik Rp 70.825 dari Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.

Baca Juga:  DPRD Jabar Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat di Bandung Barat

Menurutnya, para pekerja kurang puas terhadap kenaikan UMP 3,57 persen tersebut, salah satunya 11 perwakilan serikat pekerja Jabar yang baru-baru ini melakukan audiensi dengan Komisi V DPRD Jawa Barat terkait kenaikan UMP Jabar Tahun 2024.

Baca Juga:  LKPJ Gubernur 2025, Komisi V DPRD Jabar Soroti Kinerja OPD yang Lampaui Target

“Kami menangkap (memahami) ketidakpuasan masyarakat, salah satunya dari 11 perwakilan serikat pekerja wilayah Jabar yang mengadukannya kepada kami,” kata Abdul Hadi Wijaya dalam keterangan tertulisnya yang disebar kepada media massa, Jumat (1/12/2023).

Pages ( 1 of 3 ): 1 23