Mantan Anggota DPRD Jabar Yakin Kota Cikampek Jadi DOB

JABAR NEWS | KARAWANG – Mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Deden Darmansah meyakini Kota Cikampek bakal bisa terbentuk meski Mendagri menyatakan moratorium. Pasalnya Kabupaten Pangandaran menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) saat moratorium berlangsung.

“Cikampek sangat berpeluang bisa jadi kota. Meski moratorium, karena waktu Pangandaran dimekarkan juga sudah berlaku moratorium,” ujar H. Deden kepada jabarnews.com belum lama ini.

Deden mengungkapkan, Pangandaran sampai bisa terbentuk menjadi DOB berdasarkan RUU Inisiatif DPR RI pada waktu itu. Kemudian acuannya atau konsederannya adalah Undang-Undang 32 tahun 2004, dan PP 78 tahun 2007 tentang pemerintahan daerah. 

Baca Juga:  Thoriqoh Nashrullah Fitriyah Menyoroti BPR di Jawa Barat yang Bermasalah

Kalau sekarang ada Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan sedang disiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Grand Design penataan daerah dan RPP tentang tata cara peraturan daerah.

“Jadi dua RPP tersebut sekarang sedang ditunggu-tunggu oleh pemerintah daerah,” jelasnya.

Adapun teknisnya nanti, tambah Deden, untuk Kepala Daerahnya adalah pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur dan diusulkan kepada Kemendagri untuk menjadi Kepala DOB.

Baca Juga:  DPRD Jabar: Pengembangan Desa Wisata Harus Dilakukan untuk Pemulihan Ekonomi

Tugas Kepala DOB tersebut adalah untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemilu dengan batas waktu selama dua tahun.

“Ini disebut masa pemerintahan transisi,” terangnya.

Sedangkan untuk anggota Legislatifnya sendiri adalah orang yang pada tahun 2014 mencalonkan sebagai anggota Legislatif. Dan suaranya dibawah anggota Legislatif saat ini duduk di Kabupaten induk, Karawang.

Selain itu, untuk penentuan berapa anggota Legislatif yang akan duduk diparlemen untuk Kota Cikampek, nantinya akan dihitung berdasarkan jumlah penduduk. Karena berdasarkan aturannya anggota Legislatif sebuah daerah ada yang 25 kursi, 35 kursi dan paling banyak 50 kursi.

Baca Juga:  Bey Machmudin Sampaikan Pendapat terhadap Tiga Ranperda Prakarsa DPRD Jabar, Begini Katanya

“Untuk hitungannya mengacu pada Undang-Undang MD3. Dan itu tugas KPU untuk menghitunggnya,” ujarnya.

Lain dari itu, Deden merasa optimis Cikampek bisa menjadi Kota. Pasalnya Grand Design Provinsi Jawa Barat sendiri sebanyak 42 Kabupaten/Kota. Sedangkan saat ini baru terbentuk 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

“Saya sendiri langsung mendapat masukan dari Dirjen Otda Kemendagri. Cikampek disarankan menjadi Kota Cikampek, jangan Kabupaten Cikampek,” pungkasnya. (Ian)

Jabar News | Berita Jawa Barat