DPRD Jabar

Mirza Agam Gumay: BK DPRD Jawa Barat Menunggu Putusan Inkracht dari Kasus Irfan Suryanagara

×

Mirza Agam Gumay: BK DPRD Jawa Barat Menunggu Putusan Inkracht dari Kasus Irfan Suryanagara

Sebarkan artikel ini
Waki Ketua BK DPRD Jawa Barat, Mirza Agam Gumay */DPRD Jabar/

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jawa Barat, Mirza Agam Gumay mengatakan, Badan Kehormatan akan menunggu putusan inkracht atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan penasehat Fraksi Partai Demokrat, Irfan Suryanagara.

Baca Juga:  Fraksi Gerindra DPRD Jabar Dorong Ranperda Pemajuan Kebudayaan Disusun Komprehensif dan Berkelanjutan

Setelah ada putusan inkracht, BK DPRD Jawa Barat baru bisa mengambil langkah lebih lanjut terkait Irfan Suryanagara yang saat ini ditahan di rutan Kebon Waru.

Baca Juga:  Pengunduran Diri Massal Kader Demokrat di Jabar, Suara Anies Baswedan di Pilpres 2024 Terancam?

“Untuk sementara kita membiarkan proses hukum ini sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ucap Mirza Agam Gumay, Bandung, Rabu, 23 November 2022.

BK DPRD Jawa Barat pun kata Mirza Agam Gumay, menganut asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai yang bersangkutan dibuktikan bersalah dalam proses pengadilan.

Baca Juga:  Soal Rencana Subsidi LPG Dialihkan ke Kompor Listrik, Begini Kata DPRD Jabar

“Sehingga Badan Kehormatan akan menghormati semua proses hukum Irfan Suryanagara,” kata dia.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan