DPRD Jabar

Mirza Agam Gumay: BK DPRD Jawa Barat Menunggu Putusan Inkracht dari Kasus Irfan Suryanagara

×

Mirza Agam Gumay: BK DPRD Jawa Barat Menunggu Putusan Inkracht dari Kasus Irfan Suryanagara

Sebarkan artikel ini
Waki Ketua BK DPRD Jawa Barat, Mirza Agam Gumay */DPRD Jabar/

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jawa Barat, Mirza Agam Gumay mengatakan, Badan Kehormatan akan menunggu putusan inkracht atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan penasehat Fraksi Partai Demokrat, Irfan Suryanagara.

Baca Juga:  Pengelolaan Keuangan Negara Buruk, Kata AHY: KCJB Contohnya!

Setelah ada putusan inkracht, BK DPRD Jawa Barat baru bisa mengambil langkah lebih lanjut terkait Irfan Suryanagara yang saat ini ditahan di rutan Kebon Waru.

Baca Juga:  DPRD Jabar Minta Pemerintah Perhatikan Insentif RT dan RW

“Untuk sementara kita membiarkan proses hukum ini sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ucap Mirza Agam Gumay, Bandung, Rabu, 23 November 2022.

BK DPRD Jawa Barat pun kata Mirza Agam Gumay, menganut asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai yang bersangkutan dibuktikan bersalah dalam proses pengadilan.

Baca Juga:  Ketua Komisi I DPRD Jabar: Seleksi JPT Harus Terapkan Merit Sistem dan Hindari Politik Balas Budi

“Sehingga Badan Kehormatan akan menghormati semua proses hukum Irfan Suryanagara,” kata dia.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan