Mirza Agam Gumay: BK DPRD Jawa Barat Menunggu Putusan Inkracht dari Kasus Irfan Suryanagara

Waki Ketua BK DPRD Jawa Barat, Mirza Agam Gumay */DPRD Jabar/

Menunggu Surat Resmi dari Kejaksaan Negeri Cimahi dan Fraksi Demokrat

Disamping itu tambah politisi asal Partai Gerindra, Badan Kehormatan DPRD Jabar saat ini belum mengambil langkah apapun (rapat pleno dan sebagainya), karena sampai saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari Kejaksaan Negeri Cimahi dan Fraksi PD terkait penahanan Irfan Suryanagara. Meskipun diketahui penahanan tersebut sudah ramai diberitakan.

Baca Juga:  AHY Safari Ramadhan ke Kota Cimahi, Bagi-bagi Puluhan Gerobak

Selain itu, sejauh ini pun BK DPRD Jawa Barat pun belum menerima arahan dari pimpinan DPRD Jawa Barat atas penahanan Irfan Suryanagara.

Baca Juga:  Fraksi PKS DPRD Jabar Desak Pemerintah Batalkan Kenaikan Harga BBM Bersubsidi

“Kami belum dapat informasi resmi, belum ada surat resmi yang masuk ke Badan Kehormatan DPRD Jabar ataupun arahan dari pimpinan dewan terkait hal itu,” tambah dia.

Baca Juga:  Rekomendasi Pansus VI DPRD Jabar terkait Raperda RTRW Jawa Barat 2022-2024

“Insyaallah jika ada informasi atau perkembangan lebih lanjut terkait kasus Irfan Suryanagara. Badan Kehormatan akan memberikan keterangan lebih lanjut,” sambung dia.***