Pansus RTRW Jabar Ungkap Baru Dua Kabupaten yang Tetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Wakil Ketua Pansus RTRW Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady. (Foto: Dok. JabarNews).

“Oleh karena itu, kami sangat berharap agar seluruh kepala daerah kabupaten/kota segera menetapkan luas LP2B sebagai dasar penetapan Perda RTRW Provinsi,” lanjut Daddy lagi.

Berdasarkan rapat di Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jabar, Pansus VI yang membahas Raperda RTRW diharapkan dapat menyelesaikan tugasnya hingga akhir Februari 2022. Namun, melihat perkembangannya, masih banyak hal krusial yang mesti diselesaikan lebihh dahulu.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini 10 Januari 2023

Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK) membawa perubahan yang sangat signifikan dalam tata perundang-undangan negara ini. UUCK juga mengamanatkan penggabungan Perda RTRW dan Perda Rencana Zonasi dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Baca Juga:  Resmi! Kota Bandung Cabut Perwal Tentang PPKM, Yana Tekankan Ini

Jawa Barat juga sudah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang RZWP3K. Dengan amanat UUCK, berarti Perda Jabar Nomor 10/2010 tentang RTRW dan Perda Nomor 5/2019 tentang RZWP3K harus digabungkan. Mempertimbangkan hal itu, Jabar pun akan membuat perda baru.

Baca Juga:  Perda Pemakaman Umum Hadir, Bagian Pelayanan Kebutuhan Manusia

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 68, semua provinsi juga harus melakukan akselerasi terkait hal itu. Perda RTRW Provinsi memang harus mengacu pada peraturan perundang-undangan di atasnya. Perda RTRW Provinsi nantinya akan menjadi arahan kebijakan untuk Perda RTRW kabupaten/kota.