Hingga kini, terdapat 10 wilayah yang telah memenuhi tahapan administratif sebagai CDPOB, yakni Kabupaten Indramayu Barat, Bogor Timur, Bogor Barat, Sukabumi Utara, Garut Selatan, Cianjur Selatan, Tasikmalaya Selatan, Garut Utara, Subang Utara, dan Cirebon Timur.
“Semua sudah masuk ke Kementerian Dalam Negeri dan tinggal menunggu pencabutan moratorium. Namun kita tetap harus menjaga skoring, karena memungkinkan pemekaran dilakukan bertahap,” ujar Rahmat.
Ia juga menekankan bahwa daerah yang telah berstatus CDPOB tidak hanya menunggu kebijakan pusat, tetapi harus menguatkan kesiapan internal, termasuk penetapan calon ibu kota.
Rahmat menegaskan bahwa penataan daerah tidak terbatas pada pemekaran kabupaten saja, tetapi juga bisa berupa pembentukan kota, kecamatan, hingga desa.
Peneliti Injabar Unpad, Yogi Suprayogi Sugandi, S.Sos., MA., Ph.D., mengungkap bahwa hambatan terbesar penataan daerah adalah moratorium dan belum ditetapkannya RPP Penataan Daerah serta RPP Desain Besar Penataan Daerah. Ia menjelaskan persyaratan pembentukan daerah persiapan mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014, yang mencakup persyaratan kewilayahan, kapasitas daerah, dan administrasi.





