DPRD Jabar

Soal Perda Trantibum Linmas, DPRD Jabar Ajak Masyarakat Tertib Jaga Lingkungan

×

Soal Perda Trantibum Linmas, DPRD Jabar Ajak Masyarakat Tertib Jaga Lingkungan

Sebarkan artikel ini
DPRD Jabar
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dr. Hj. Cucu Sugyati saat Penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat Tentang Perubahan Atas Perda Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat bersama warga Cikoneng Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jumat (8/3/2024). (Foto: Istimewa).
DPRD Jabar
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dr. Hj. Cucu Sugyati saat Penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat Tentang Perubahan Atas Perda Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat bersama warga Cikoneng Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jumat (8/3/2024). (Foto: Istimewa).

Cucu menekankan keberadaan Perda No. 5 Tahun 2021 tersebut menjadi penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Tentunya diperlukan kondisi masyarakat yang tentram, tertib dan terlindungi berdasarkan norma-norma yang berlaku dimasyarakat.

“Ada tertib tata ruang, tata jalan, tertib sungai, tertib lingkungan, termasuk juga tertib keadaan bencana alam, non alam dan sosial seperti sekarang banyak bencana alam juga seperti banjir di Cirebon dan ada gempa di Sukabumi”, ujarnya.

Baca Juga:  Dadang Supriatna Janjikan Bangun Kembali Rumah Yang Hangus Terbakar

Dalam menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Cucu berharap Perda No. 5 Tahun 2021 dapat diaplikasikan dengan baik dan segala aktifitas bermasyarakat menjadi lebih terlindungi.

Baca Juga:  Kota Bandung Bakal Punya Tetangga Baru di Wilayah Barat dan Timur, Lihat Disini

“Saya berharap Bapak dan Ibu tertib lingkungan, menjaga lingkungan agar lingkungan juga menjaga kita. Tidak membuang sampah sembarangan, tidak menebang pohon makanya perlu kita mengatur ketertiban ini,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Pencatilan Desa Tawangsari, Daerah Jabar yang Terlupakan Pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2