DPRD Jabar

Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2021, DPRD Jabar Ingin Lindungi Harkat dan Martabat PMI Asal Jawa Barat

×

Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2021, DPRD Jabar Ingin Lindungi Harkat dan Martabat PMI Asal Jawa Barat

Sebarkan artikel ini
Anggota-DPRD-Provinsi-Jabar-Tia-Fitriani
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Tia Fitriani
Anggota-DPRD-Provinsi-Jabar-Tia-Fitriani
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Tia Fitriani

Di Jawa Barat, peningkatan kompetensi, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja terus dilakukan sebagai upaya pengentasan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi antardaerah. Pekerja Migran Indonesia asal Jawa Barat mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan daerah maupun nasional sebagai potensi sumber daya manusia.

Baca Juga:  Untuk Tingkatkan Produksi Pertanian, DPRD Jabar Minta Pemprov Perhatikan Hal Ini

“Selain itu, diselaraskan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai pedoman penyelenggaraan pelindungan pekerja migran Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga:  Anggota DPRD Jabar Periode 2024-2029 Ikuti Orientasi dari Kemendagri

Diketahui, Perda No 2 Tahun 2021 tentang Penyeleggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat ini berisi 17 Bab, 42 Pasal, 94 Ayat dan sebagai tindaklanjut 3 (tiga) Peraturan Gubernur dan 2 (dua) Keputusan Gubernur Jawa Barat.***

Baca Juga:  Dibayar Rp200 Juta, PMI Asal Madura Selundupkan Sabu dari Malaysia Lewat Jalur Asahan
Pages ( 2 of 2 ): 1 2