DPRD Jabar

Tata Tertib DPRD Jabar Jadi Contoh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh

×

Tata Tertib DPRD Jabar Jadi Contoh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh

Sebarkan artikel ini
Yod Mintaraga
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Yod Mintaraga. (Foto: Istimewa).
Yod Mintaraga
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Yod Mintaraga di ruang Badan Anggaran DPRD Jawa Barat. Kota Bandung, Senin (21/10/2024). (Foto: Istimewa).

“Reses yang dilakukan DPRD Jawa Barat 3 kali dalam setahun, Sosialisasi Perda baru 1 bulan 2 kali, DPRD Jawa Barat berharap bisa 4 kali. Begitu pula dengan DPRA yang ingin dilakukan 4 kali dalam satu bulan. Tapi itu semua disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing,” jelas Yod Mintaraga.

Baca Juga:  Perwal Aturan Baru Izin Konser di Kota Bandung, DPRD: Segera Sosialisasikan

Pada tempat yang sama, Anggota Panja Penyusunan Tata Tertib DPRA Ali Basrah menambahkan, kunjungan kerja yang dilakukan pihaknya dalam rangka penambahan wawasan dan mencari masukan terkait Penyusunan Tata Tertib yang dilakukan DPRA.

Ada beberapa catatan dan kegiatan DPRD Jawa Barat dalam Peraturan tentang Tata Tertib yang akan dicoba untuk diadopsi DPRA. Satu diantaranya terkait dengan aturan Badan Kehormatan (BK), tata cara beracara BK, sosialisasi Perda atau di Aceh disebut dengan sosialisasi Kanun, termasuk soal pendamping untuk anggota dewan.

Baca Juga:  Satgas TMMD Kodim 0204 Deliserdang Selesai Bangun Jembatan Bah Bolon

“Sosialisasi Kanun di Aceh itu sosialisasi rancangan Perda dan hanya dilakukan oleh Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), tidak semua anggota DPRD. Kita juga berjuang soal pendamping untuk setiap anggota dewan, kita berharap minimal 2 orang pendamping,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Punya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Jabar Jadi Contoh Daerah Lain

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2