DPRD Jabar

Tok! DPRD Jabar Tetapkan Alat Kelengkapan Dewan, Ini Hasilnya

×

Tok! DPRD Jabar Tetapkan Alat Kelengkapan Dewan, Ini Hasilnya

Sebarkan artikel ini
DPRD Jabar
Rapat Paripurna dengan agenda Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2022-2023 dan Penetapan Alat Kelengkapan DPRD (AKD), bertempat di Gedung DPRD Jabar, Selasa (3/1/2023). (Foto: Humas DPRD Jabar).
DPRD Jabar
Rapat Paripurna dengan agenda Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2022-2023 dan Penetapan Alat Kelengkapan DPRD (AKD), bertempat di Gedung DPRD Jabar, Selasa (3/1/2023). (Foto: Humas DPRD Jabar).

Taufik menjelaskan, dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang perubahan tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 37, 39, 43, 45, 47 dan berdasarkan rapat Badan Musyawarah, Pimpinan DPRD telah menyampaikan surat kepada fraksi-fraksi kaitan dengan usulan keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Tahun 2023.

Baca Juga:  Thoriqoh Nashrullah Fitriyah Mengingatkan Pentingnya Keberlanjutan Lingkungan Hidup dalam Pengelolaan SDA

“Apakah rancangan keputusan DPRD dimaksud dapat bapak dan ibu setujui untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD?” kata Taufik saat meminta persetujuan kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rapat paripurna.

Baca Juga:  Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa Kritik Perluasan TPA Sarimukti

Dengan telah disetujuinya kembali susunan pimpinan dan keanggotaan AKD yang bersifat tetap yaitu Badan Musyawarah, komisi-komisi, Badan Pembentukan Perda, Badan Anggaran, Badan Kehormatan.

Baca Juga:  DPRD Jabar: Perlu Peran Semua Pihak untuk Dukung Perkembangan Anak

Pihaknya berharap keberadaan AKD dapat lebih menciptakan efektifitas kinerja dan memberikan penyegaran dalam rangka mengoptimalkan tugas dan fungsi DPRD guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan