Tok! DPRD Jabar Tetapkan Alat Kelengkapan Dewan, Ini Hasilnya

DPRD Jabar
Rapat Paripurna dengan agenda Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2022-2023 dan Penetapan Alat Kelengkapan DPRD (AKD), bertempat di Gedung DPRD Jabar, Selasa (3/1/2023). (Foto: Humas DPRD Jabar).

Taufik menjelaskan, dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang perubahan tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 37, 39, 43, 45, 47 dan berdasarkan rapat Badan Musyawarah, Pimpinan DPRD telah menyampaikan surat kepada fraksi-fraksi kaitan dengan usulan keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Tahun 2023.

Baca Juga:  Refleksi 115 Tahun Hari Kebangkitan Nasional, Sekretariat DPRD Jawa Barat Ajak Pegawai Meningkatkan Nilai Nasionalisme

“Apakah rancangan keputusan DPRD dimaksud dapat bapak dan ibu setujui untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD?” kata Taufik saat meminta persetujuan kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rapat paripurna.

Baca Juga:  DPRD Jabar Minta Pemprov Lebih Inovatif dapatkan Tambahan PAD

Dengan telah disetujuinya kembali susunan pimpinan dan keanggotaan AKD yang bersifat tetap yaitu Badan Musyawarah, komisi-komisi, Badan Pembentukan Perda, Badan Anggaran, Badan Kehormatan.

Baca Juga:  Polres Purwakarta: Mobil Bak Terbuka Bukan Untuk Angkutan Orang

Pihaknya berharap keberadaan AKD dapat lebih menciptakan efektifitas kinerja dan memberikan penyegaran dalam rangka mengoptimalkan tugas dan fungsi DPRD guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (Red)