Hari Pahlawan, Ratusan Buruh Gelar Aksi Turun ke Jalan Menuju Kantor Bupati Purwakarta

Aksi para buruh di jalan Sudirman Purwakarta. (Foto: Jabarnews)

“Yang lucunya, di PP 36/2021, pengupahan buruh masuk atau menjadi bagian dari Program Strategis Nasional dengan penekanan adanya sanksi bagi tiap Kepala Daerah yang memutuskan upah buruh tidak sesuai dengan PP tersebut.” bebernya.

Meski begitu, lanjut Wahyu, di UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah diterangkan upah merupakan kewenangan Kepala Daerah.

Baca Juga:  Adelia Pasha: Kang Ridwan Kamil Insyaallah The Next Presiden Indonesia

Namun, kata dia, kenyataannya kewenangan kepala daerah itu diserobot pemerintah pusat dengan sanksi khusus, bahkan upah buruh menjadi urusan Kementrian Dalam Negeri.

“Aksi di depan kementrian Dalam Negeri pada tanggal 9 November 2021 kemarin” ungkap Wahyu.”Hal ini lah yang menyebabkan buruh pun melakukan aksi di depan kementrian Dalam Negeri pada tanggal 9 November 2021 kemarin” ungkap Wahyu.

Baca Juga:  Mengharap Berkah, Warga Cirebon Mengambil Air Siraman Benda Pusaka

Menurutnya, di PP 36/2021 menyoal besarnya disparitas upah antar sektor maupun upah antar wilayah. Dalam PP 36/2021 ditegaskan bahwa upah yang dianggap tinggi harus menunggu upah yang bawah sehingga besar kemungkinan beberapa daerah yang upahnya dianggap tinggi khususnya di Jawa Barat tidak akan mengalami penyesuaian/naik.

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika Terjunkan Mobil Dinas untuk Jemput Calon Haji di Purwakarta