Keempat BUMN itu yakni PT Perkebunan Nusantara (PTPN), Waskita, PT Jasa Marga, dan PT KAI. Penyetoran itu semestinya ialah di awal proyek kereta cepat, yakni sekitar tahun 2015.
Kendati demikian, saat proyek kereta cepat mulai berjalan, keempat perusahaan pelat merah tersebut tergabung dalam satu konsorsium itu tak bisa menyetorkan modal awal.
Akhirnya, proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung berjalan terlebih dahulu berdasarkan pinjaman dari Bank Pembangunan China (CDB).
“Namun, pinjaman ini sudah dicairkan dan sampai suatu titik tertentu ekuitasnya habis,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani berharap, Kementerian BUMN dan konsorsium bisa mencari titik tengah permasalahan tersebut. Mengingat, proyek KCJB sudah masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 tahun 2020.***