Jurnal Desa

Cegah Perdasaran Miras, Polisi Datangi Toko Jamu Tradisional di Desa Cidulang Majalengka

×

Cegah Perdasaran Miras, Polisi Datangi Toko Jamu Tradisional di Desa Cidulang Majalengka

Sebarkan artikel ini
Toko Jamu Tradisional
Bhabinkamtibmas Polsek Cikijing saat patroli dialogis guna mengantisipasi beredarnya miras di lingkungan masyarakat, Minggu (15/10/2023). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | MAJALENGKA – Polisi mendatangi toko jamu di Blok Cibodas, Desa Cidulang, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka untuk mengantisipasi beredarnya minuman keras (miras).

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Cikijing saat patroli dialogis guna mengantisipasi beredarnya miras di lingkungan masyarakat, Minggu (15/10/2023).

Baca Juga:  Digali 130 Meter, Ini Kronologi Sumur Bor Semburkan Gas di Desa Pasirlaja Bogor

“Tujuan diadakan patroli dialogis tersebut karena dikhawatirkan para penjual jamu tradisional menyembunyikan minuman beralkohol atau miras yang dilarang oleh undang-undang,” kata Indra.

Baca Juga:  Satpol PP Kota Bandung Bakal Sisir Gepeng Jelang Ramadan

Dalam kegiatan ini, petugas memberikan himbauan agar pedagang jamu tidak menjual minum-minuman beralkohol.

“Minuman beralkohol sangat membahayakan bagi tubuh jangan sampai diperjual belikan disini,” bebernya.

Indra menerangkan, dalam patroli dialogis kali ini memfokuskan terhadap peredaran miras.

Baca Juga:  Kasus Pencurian Modus Pengobatan Alternatif di Desa Sukarasa Tasikmalaya Bertambah, Waspadai Aksinya!

“Selama ini miras merupakan salah satu penyebab terjadinya gangguan kamtibmas maupun tindak kriminal lainnya,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News