Jurnal Desa

Cegah Perdasaran Miras, Polisi Datangi Toko Jamu Tradisional di Desa Cidulang Majalengka

×

Cegah Perdasaran Miras, Polisi Datangi Toko Jamu Tradisional di Desa Cidulang Majalengka

Sebarkan artikel ini
Toko Jamu Tradisional
Bhabinkamtibmas Polsek Cikijing saat patroli dialogis guna mengantisipasi beredarnya miras di lingkungan masyarakat, Minggu (15/10/2023). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | MAJALENGKA – Polisi mendatangi toko jamu di Blok Cibodas, Desa Cidulang, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka untuk mengantisipasi beredarnya minuman keras (miras).

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Cikijing saat patroli dialogis guna mengantisipasi beredarnya miras di lingkungan masyarakat, Minggu (15/10/2023).

Baca Juga:  Tiga Desa di Kabupaten Sukabumi Diterjang Angin Puting Beliung dan Tanah Longsor

“Tujuan diadakan patroli dialogis tersebut karena dikhawatirkan para penjual jamu tradisional menyembunyikan minuman beralkohol atau miras yang dilarang oleh undang-undang,” kata Indra.

Baca Juga:  Polisi Pastikan Pilkades di Kota Cirebon Berjalan Lancar

Dalam kegiatan ini, petugas memberikan himbauan agar pedagang jamu tidak menjual minum-minuman beralkohol.

“Minuman beralkohol sangat membahayakan bagi tubuh jangan sampai diperjual belikan disini,” bebernya.

Indra menerangkan, dalam patroli dialogis kali ini memfokuskan terhadap peredaran miras.

Baca Juga:  Polisi Tertibkan Knalpot dan Miras saat KRYD di Cianjur

“Selama ini miras merupakan salah satu penyebab terjadinya gangguan kamtibmas maupun tindak kriminal lainnya,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News