Masih ada lagi kepedulian Gubernur KDM akan lingkungan di Jabar. Misalnya, penutupan usaha pertambangan se-Jabar. Keputusannya ini memang menuai pro-kontra. Banyak pihak menganggap kebijakan itu hanya menambah pengangguran dari sektor pekerja tambang. Padahal, Jabar juga secara serius sedang berusaha mereduksi tingkat pengangguran terbuka.
Dari sisi regulasi, Provinsi Jabar sudah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Perda yang terdiri dari IX Bab dan 10 Pasal itu jangka waktu berlakunya adalah 30 tahun.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemanfaatan Sumber Daya Alam; Tujuan, Sasaran, Kebijakan dan Strategi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Penyusunan dan Muatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Indikator Target Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perda tersebut juga mengatur Pembinaan, Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi; Perubahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Koordinasi, Sinergitas dan Kerja Sama: Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penutup
Masalahnya adalah, apakah Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang RPPLH sudah diimplementasikan secara efektif? Bukan rahasia lagi bahwa kerap kali perda hanya sebatas perda. Sementara itu, seolah-olah implementasi adalah urusan terpisah. Padahal, peraturan diciptakan pasti bukan hanya untuk dibuat melainkan unyuk diimplementasikan.