Jurnal Warga

Menyalurkan Dana Desa yang Produktif

×

Menyalurkan Dana Desa yang Produktif

Sebarkan artikel ini
Kasubbag Umum KPPN Bandung 1 Andre Parindrianto. (Foto: Istimewa).
Kasubbag Umum KPPN Bandung 1 Andre Parindrianto. (Foto: Istimewa).

Alokasi APBN untuk dana desa menjadi pos pendapatan bagi keuangan desa dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan. Alokasi dana desa diharapkan dapat membawa dampak positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam memperkuat upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata.

Dana desa yang diberikan ke desa-desa membawa hasil positif dalam mensejahterakan masyarakat.Hal ini bisa dilihat dari berbagai capaian desa-desa di berbagai wilayah Indonesia.Keberhasilan dana desa dalam mensejahterakan masyarakat ,mendorong pemerintah pusat terus meningkatkan jumlah alokasi anggaran dana desa.

Baca Juga:  Kemarin, Para Kades di Cianjur Unjuk Rasa ke Jakarta Minta Perpres Ini Dicabut

Pendaerahan Penyaluran Dana Desa dari Pusat ke Daerah

Sebagai konsekuensi nyata yang telah dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi mulai tahun 2015 telah dialokasikan dana desa dalam bentuk transfer ke daerah. Hal ini sejalan dengan prinsip otonomi daerah yaitu money follows function dimana urusan dan kewenangan yang dibagikan harus disertai juga dengan pendanaannya.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum: Majukan Pembangunan Desa dengan Libatkan Generasi Muda

Untuk penyaluran dana desa tahun 2015 dan tahun 2016 masih dilakukan secara terpusat oleh KPPN Jakarta II , maka mulai tahun 2017 penyaluran dana desa tidak dilakukan lagi secara terpusat tetapi sudah didaerahkan dan dilaksanasanakan oleh KPPN di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Ironi Kota Bandung: Antara Komitmen Berantas Minol dan Promosi Bir di Event Publik

Perubahan tersebut dimaknai agar tidak lagi terkendala dengan jarak dan ruang waktu,sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017.Penyaluran dana desa tahun 2017 dilaksanakan dalam dua tahap, tahap I 60% paling cepat bulan bulan Maret dan paling lambat bulan Juli dan tahap II 40%.

Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34

Tinggalkan Balasan