Menyalurkan Dana Desa yang Produktif

Kasubbag Umum KPPN Bandung 1 Andre Parindrianto. (Foto: Istimewa).

Penulis: Andre Parindrianto (Kasubbag Umum KPPN Bandung 1)

KETIMPANGAN pembangunan antara perkotaan dan perdesaan sangat jauh sekali tertinggal, maka dari itu pemerintah pusat berkewajiban untuk dapat menjembatani keselarasan pembangunan antara perkotaan dan perdesaan. Mengapa isu ini hangat? karena terkait pemberdayaan masyarakat desa, karena terkait pembangunan di desa, karena terkait anggaran yang cukup besar, karena terkait sistem pengelolaan dana desa, karena terkait pengawasan.

Baca Juga:  Barang Ekstrakomptabel dalam Penatausahaan Barang Milik Negara

Sejalan dengan perkembangan pelaksanaan otonomi daerah, berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Pusat dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan otonomi daerah tersebut dengan memberikan otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah untuk mengatur rumah tanggahnya sendiri, namun tetap dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tujuan memperkuat peran serta dan tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan di daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan layanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat terutama masyarakat perdesaan.

Baca Juga:  Kontroversi Film Animasi Ligthyear : Seberapa Jauh Pengaruh Agenda LGBT Terhadap Agenda Publik?

Sebagai bentuk komitmen nyata Pemerintah Pusat dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah seluas-luasnya, di penghujung tahun 2014 Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden sebagai Kepala Pemerintahan telah menetapkan beberapa produk peraturan perundang-undangan terkait dengan penataan kembali pembagian kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur kewenangan desa, penataan desa, perangkat desa, keuangan desa, peraturan desa dan kelembagaan desa.

Baca Juga:  Kepala Desa Tonjong Selewengkan Dana Samisade untuk Kebutuhan Sehari-hari

Kebijakan transfer ke daerah sesuai amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 pemerintah mengalokasikan dana desa berdasarkan jumlah desa dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.